Dalam Sensus Pertanian 2023 (ST2023) selain
mencakup Usaha Pertanian Perorangan (UTP), juga mencakup Usaha Pertanian
Berbadan Hukum (UPB) dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL). Pencacahan Lengkap UPB dan UTL merupakan bagian
dari pelaksanaan pendataan lapangan Sensus Pertanian 2023. ST2023 merupakan
kegiatan besar yang terdiri dari rangkaian tahapan kegiatan yang diawali dengan
perencanaan, persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, penyajian dan
analisis data.
Jadwal pendataan ST2023 UPB-UTl di Kabupaten Kutai
Kartanegara dilaksanakan bersamaan dengan pendataan UTP ST2023 yaitu pada 1
Juni - 31 Juli 2023 dengan petugas sebanyak 7 petugas task force dari BPS
Kabupaten Kutai Kartanegara dan mitra statistik di seluruh
wilayah Kutai Kartanegara. Berbeda dengan pendataan ST2023 untuk Usaha
Pertanian Perorangan (UTP), pendataan UPB UTL ditujukan untuk usaha pertanian
non perorangan seperti perusahaan, BUMD, PT, Koperasi, LSM, Kantor Pemerintah,
Kelompok Tani, pesantren, yayasan atau sekolah yang melakukan usaha pertanian.
ST2023 mencakup tujuh subsektor,
yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan,
kehutanan, dan jasa pertanian.