Fluktuasi
harga yang ekstrem pada salah satu atau sebagian komoditas akan mengganggu
stabilitas perekonomian nasional. Oleh sebab itu perlu suatu kebijakan untuk
menjaga stabilitas harga komoditas dengan cara memantau perkembangan harga
tersebut. BPS sebagai badan penyedia data sektoral berwenang untuk melakukan
Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) guna memantau perkembangan harga suatu
komoditas.
Kegiatan
survei ini dilaksanakan di seluruh provinsi dan sebagian kabupaten/kota
terpilih, salah satunya adalah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pencacahan tersebut
dilakukan secara rutin setiap bulan pada tanggal 1 sampai dengan 20 setiap
bulannya. Responden merupakan pedagang besar dan pedagang campuran yang menjual
komoditas pada paket komoditas (pakom) IHPB provinsi. Pedagang besar yang
dimaksud boleh merupakan distributor, subdistributor, agen, subagen, dan perkulakan.
Sedangkan pedagang campuran yang dimaksud adalah pedagang yang menjual
komoditas secara grosir dan eceran. Pencacahan dapat dilakukan dengan dua
metode, yaitu wawancara langsung dan wawancara tidak langsung untuk diisi
sendiri oleh responden
Tujuan dari survei
ini antara lain untuk mendapatkan harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu,
sehingga diketahui perkembangan harga antar waktu, serta sebagai bahan
penyusunan angka Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) provinsi dan
perubahannya (inflasi/deflasi). IHPB tersebut dapat menggambarkan besaran
perubahan harga pada tingkat harga perdagangan besar/grosir dari
komoditas-komoditas yang diperdagangkan di suatu daerah. Dengan demikian
pemerintah dapat melakukan pemantauan perkembangan harga guna menjaga
stabilitas perekonomian melalui SHPB.