Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Kartanegara

BPS Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024, dalam rangka meningkatkan kualitas data dan pelayanan. Saudara yang mengakses website ini terpilih menjadi responden kami. Mohon kesediaan Saudara untuk mengisi dengan lengkap pertanyaan-pertanyaan pada link berikut ini: SKD2024_BPSKUKAR

Untuk mendapatkan layanan data dan konsultasi statistik secara langsung, silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl. Danau Aji No. 98 Tenggarong setiap hari kerja pukul 09.00 - 15.30 WITA. Seluruh pelayanan kami gratis (tidak dipungut biaya).

Untuk update informasi terbaru kegiatan BPS Kabupaten Kutai Kartanegara, ikuti akun Instagram Resmi BPS KUKAR

Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB)

Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB)

9 Oktober 2023 | Kegiatan Statistik


Fluktuasi harga yang ekstrem pada salah satu atau sebagian komoditas akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Oleh sebab itu perlu suatu kebijakan untuk menjaga stabilitas harga komoditas dengan cara memantau perkembangan harga tersebut. BPS sebagai badan penyedia data sektoral berwenang untuk melakukan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) guna memantau perkembangan harga suatu komoditas.

Kegiatan survei ini dilaksanakan di seluruh provinsi dan sebagian kabupaten/kota terpilih, salah satunya adalah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pencacahan tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan pada tanggal 1 sampai dengan 20 setiap bulannya. Responden merupakan pedagang besar dan pedagang campuran yang menjual komoditas pada paket komoditas (pakom) IHPB provinsi. Pedagang besar yang dimaksud boleh merupakan distributor, subdistributor, agen, subagen, dan perkulakan. Sedangkan pedagang campuran yang dimaksud adalah pedagang yang menjual komoditas secara grosir dan eceran. Pencacahan dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu wawancara langsung dan wawancara tidak langsung untuk diisi sendiri oleh responden

Tujuan dari survei ini antara lain untuk mendapatkan harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, sehingga diketahui perkembangan harga antar waktu, serta sebagai bahan penyusunan angka Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) provinsi dan perubahannya (inflasi/deflasi). IHPB tersebut dapat menggambarkan besaran perubahan harga pada tingkat harga perdagangan besar/grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan di suatu daerah. Dengan demikian pemerintah dapat melakukan pemantauan perkembangan harga guna menjaga stabilitas perekonomian melalui SHPB.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai KartanegaraJl. Danau Aji No. 98 Tenggarong 75512

Telp (0541) 661210

Faks (0541) 662362

Mailbox : bps6403@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik